Tugas Pokok dan Fungsi Kamituwa / Seksi Sosial

01 Januari 2024
Administrator
Dibaca 890 Kali

(1) Seksi Sosial merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah pada bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan.
(2) Sosial dipimpin oleh Kamituwa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Carik.
(3) Kamituwa dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kamituwa. 

Kamituwa mempunyai tugas :
a. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
c. melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas, Kamituwa mempunyai fungsi :
a. perencanaan dan peningkatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
b. pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk dan cerai;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial, pendidikan dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
d. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kepemudaan, olah raga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat dan kesehatan masyarakat;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kemasyarakatan dan kegotoroyongan;
g. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan ;
h. peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
i. pendataan potensi budaya Kalurahan;
j. penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan dan dan kawasan budaya; dan
k. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.