Koordinasi dan Pembagian Tugas Penyusunan Indeks Desa

07 Mei 2025
Rifqi Fatoni
Dibaca 7 Kali
Koordinasi dan Pembagian Tugas Penyusunan Indeks Desa

Pembukaan
Rapat dibuka oleh [Nama Pimpinan Rapat] selaku [jabatan, misalnya Kepala Dinas PMD] dengan menyampaikan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyusunan indeks desa yang ditugaskan oleh Kementerian Desa.

Penjelasan Umum Tugas dari Kementerian Desa
Disampaikan bahwa Kementerian Desa telah menetapkan sejumlah desa yang mendapat tugas untuk melakukan penyusunan Indeks Desa. Indeks yang dimaksud mencakup aspek-aspek seperti:

  • Indeks Desa Membangun (IDM)

  • Indeks Ketahanan Sosial

  • Indeks Ketahanan Ekonomi

  • Indeks Ketahanan Lingkungan

Penjelasan Teknis Penyusunan Indeks
Tim teknis menjelaskan langkah-langkah pengumpulan data, instrumen yang digunakan, serta batas waktu penyelesaian. Disampaikan juga penggunaan aplikasi (jika ada) dan metode validasi data.

Pembagian Tugas
Dilakukan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Kepala Desa dan Perangkat: Menyediakan data dan informasi dasar desa.

  • Pendamping Desa: Mendampingi proses pengumpulan dan pengisian data.

  • Tim Penyusun (jika dibentuk): Bertugas melakukan verifikasi, entri data, serta pelaporan.

  • Dinas PMD: Mengawasi, memfasilitasi, dan menyampaikan hasil ke Kementerian.

Penetapan Jadwal Pelaksanaan
Telah disepakati bahwa proses penyusunan indeks akan dilakukan dalam rentang waktu:

  • Mulai: Rabu, 7 Mei 2025 pagi

  • Selesai: Rabu, 7 Mei 2025 sore
    Dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pengumpulan data: Rabu, 7 Mei 2025 Sore

  • Verifikasi dan entri data: -

  • Finalisasi dan pengiriman laporan: -